PIK-Remaja Kecamatan Ngemplak didirikan
pada tahun 2013. PIK-Remaja Kecamatan Ngemplak ini mempunyai anggota yang
terdiri dari remaja yang aktif baik di masyarakat, lingkungan kampus, maupun
sekolah. Pembentukan PIK-Remaja Kecamatan Ngemplak ini pada awalnya didasari
oleh kasus pemerkosaan dan pembunuhan lalu pembakaran siswi SMK YPKK 3 Sleman
yang bernama Riya Puspita Restanti (17 tahun), warga Medelan, Kecamatan
Ngemplak (KR Jogja 23 April, 2013) . PIK-Remaja
ini diperkuat dengan adanya Surat Keputusan tentang Pembentukan PIK-Remaja
Kecamatan Ngemplak yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 118 /SK CAM/2013
tanggal 08 Juli 2013-2015. Surat Keputusan ini diperbarui dengan regenerasi
pengurus baru yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 39 /SK CAM/2016
tanggal 04 Januari 2016, dengan masa bakti 3 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar